Penyidik KPK Novel Baswedan dituding melakukan ancaman terhadap terpidana suap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Muchtar Effendi.
Dia merupakan terpidana suap pada proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Dia divonis selama 5 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.